Dalam kitab Syakhshiyah Islamiyah Jilid 2 hlm. 158, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan bahwa tanggung jawab penguasa yang berkaitan dengan hal-hal yang wajib dipenuhi dalam dirinya sendiri sebagai penguasa tampak jelas dalam hadis-hadis yang dijelaskan Rasul saw. Prinsip kedaulatan di tangan syarak menjadikan penguasa harus tunduk pada hukum syarak, tidak berpihak pada pihak lain yang ingin mendapat keuntungan. Penguasa harus terikat dengan hukum-hukum yang telah Allah Swt. tetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasul-Nya.
Dalam Islam, sumber anggaran banyak dan beragam, tidak hanya bergantung pada utang dan pajak. Sumber pemasukan tetap baitulmal terdiri dari fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat (Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam hlm. 530).