Sehingga hadirnya Lembaga Zakat sangat diperlukan, apalagi memasuki bulan suci Ramadhan, dimana pahala bisa berlipat ganda ketika memberikan kebermanfaatan kepada orang lain. Tak hanya zakat saja, sedekah dan infak pun bisa disalurkan melalui perantara lembaga zakat. Ada dua fungsi lembaga zakat.
Pertama, Lembaga Zakat membantu orang-orang yang Allah berikan kelebihan harta untuk berzakat atau berinfak, dan membantu menyalurkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Kedua, Lembaga zakat menyalurkan zakat yang diterima dari Muzakki, baik itu dari bisnis sebuah badan usaha maupun perorangan tentu dengan kaidah yang berlaku dalam syariat, baik itu berupa Zakat Fitrah atau Zakat Maal. Sehingga para Muzakki tidak salah dalam menyalurkan hartanya, yang dimana ada delapan golongan penerima zakat tersebut, sebagaimana telah disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60.