Dalam pelaksanaannya, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana belanja mereka sesuai dengan kebijakan ini, sehingga tercipta tata kelola keuangan yang lebih disiplin, transparan, serta berorientasi pada kepentingan nasional secara menyeluruh.
Sebanyak 16 pos belanja K/L yang dilakukan efisiensi berdasarkan surat dari kementerian keuangan nomor S-37/MK.02/2025 antara lain : 1. Alas tulis kantor (ATK), 2. Kegiatan seremonial, 3. Rapat, seminar dan sejenisnya, 4. Perjalanan Dinas, 5. Kajian dan Analisis, 6. Diklat dan bimtek, 7. Honor Output Kegiatan dan Profesi, 8. Percetakan dan Souvenir, 9. Sewa Gedung, kendaraan dan peralatan, 10. Lisensi aplikasi, 11. Jasa konsultan, 12. Bantuan pemerintah, 13. Pemeliharaan dan perawatan, 14. Peralatan dan mesin, 15. Infrastruktur, dan 16. Belanja lainnya.