Efisiensi dapat diartikan sebagai cara untuk mencapai suatu tujuan yang optimal (cepat, tepat, dan berkualitas) serta sesuai keinginan, dengan meminimalkan sumber daya yang dikeluarkan. Sumber daya yang dimaksud seperti tenaga, uang, dan waktu. Efisiensi berguna untuk menghindari pemborosan dalam setiap kegiatan.
Pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam melakukan efisiensi anggaran guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, yang diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025; kebijakan ini menetapkan pengurangan atau penyesuaian anggaran sebesar Rp 306,6 triliun
Tujuan dari kebijakan ini memastikan bahwa setiap pengeluaran negara benar-benar digunakan untuk program yang produktif, berdampak nyata, dalam kesejahteraan rakyat, sehingga alokasi dana yang sebelumnya berpotensi tidak efisien dapat dialihkan ke sektor yang lebih prioritas, seperti pendidikan dan kesehatan yang menopang pembangunan jangka panjang.