SULTENG RAYA-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menggelar pertemuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Jumat, 7 Februari 2025. Acara ini berlangsung secara hibrida di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Rawamangun, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang bahasa dan regulasi.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan peraturan terkait penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai aspek, khususnya dalam ranah resmi dan publik. Sejumlah pejabat Kemendikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri seperti Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Kemendikdasmen, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan Kementerian Agama.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa rancangan peraturan ini merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan sebelumnya. Regulasi ini menurutnya bertujuan untuk memperkuat kedaulatan eksistensi bahasa Indonesia sebagai identitas nasional serta memastikan penggunaannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam berbagai aspek kehidupan publik, termasuk dokumen resmi, komunikasi di lingkungan pemerintahan dan swasta, serta informasi di ruang publik.

“Dengan adanya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan sikap positif masyarakat agar memiliki kebanggaan dan kemahiran dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lebih sistematis dan efektif,” jelasnya.

Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah, dalam pembukaannya menegaskan pentingnya pedoman ini sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan bahasa nasional. “Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan perlu mendapatkan pengawasan yang lebih sistematis agar tetap terjaga dan berkembang sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.

Dalam rapat ini, berbagai aspek teknis dan substansi dari rancangan peraturan dibahas dengan masukan dari berbagai pihak terkait. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, sejalan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Dengan terselenggaranya rapat ini, Badan Bahasa berharap regulasi terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat segera difinalisasi dan diterapkan secara efektif dalam waktu dekat.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan-undangan, DJPP, Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Waliyadin, menyampaikan bahwa keberadaan peraturan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia ini sangat penting untuk menguatkan eksistensi bangsa Indonesia, terutama terkait dengan penggunaannya sebagai alat komunikasi pemersatu bangsa.

Selanjutnya, Deputi Bidang Karakter dan Jatidiri Bangsa, Kemenko PMK, Ferdyansyah, menambahkan bahwa ada beberapa hal dalam rancangan peraturan ini yang perlu diperdalam. “Jika pembahasan rancangan ini melibatkan lebih banyak kementerian dan lembaga, tentu akan lebih memperkaya isi peraturan ini. Dalam beberapa pasal, kita harus lebih fokus pada pengutamaan bahasa negara di ruang publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa, Dora Amalia, menyoroti pentingnya konsep kedaulatan bahasa dalam regulasi ini. “Kedaulatan bahasa merupakan frasa penting yang harus muncul dalam peraturan ini karena kondisi bahasa Indonesia saat ini cukup mengkhawatirkan. Banyak sekolah internasional yang menggunakan bahasa Indonesia secara tidak sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, konsep kedaulatan bahasa Indonesia perlu dimasukkan ke dalam rancangan peraturan ini,” ungkapnya.

Perwakilan Biro Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Dimas, menyampaikan dukungannya terhadap pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Hal yang sama juga disampaikan oleh Nurfaqih Irfani dari DJPP, Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan dukungan berbagai pihak, Badan Bahasa berharap rancangan peraturan ini dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, demi memperkuat kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan alat pemersatu bangsa.*ENG