SULTENG RAYA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tadulako Palu, Prof. Slamet Riadi, M.Si menilai langkah penonaktifan Sekprov Sulteng Novalina oleh Gubernur Rusdy Mastura, kurang tepat dan keliru. Mengingat bahwa dalam ketentuan pemberhentian jabatan Sekprov hanya dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian dalam Negeri.
“Saya rasa (penonaktifan Sekprov) itu keliru, kurang tepat. Apalagi kan baru sebatas lisan,” jelas Slamet saat dimintai tanggapannya.
Menurutnya, menonaktifkan Sekprov harus memiliki alasan yang jelas, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat menjalankan tugas, melanggar peraturan perundang-undangan, atau memasuki usia pensiun serta alasan lainnya. Namun sejauh ini, Gubernur Rusdy Mastura tidak merinci, alasannya dalam menonaktifkan Novalina sebagai Sekprov Sulteng.
“Kita belum mendapatkan apa dasar dan alasannya sehingga Gubernur berbicara seperti itu (menonaktifkan Sekprov). Mungkin sekadar melampiaskan emosi atau gimana. Yang pasti, bahwa menonaktifkan atau memberhentikan seseorang dari jabatannya, harus melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Dia juga berharap, agar Sekprov Sulteng Novalina tetap bekerja seperti biasa demi kestabilan roda pemerintahan. Jikapun gubernur tidak memberi kewenangan. Itu menjadi hak Gubernur.
“Selama belum ada surat penonaktifan dari Presiden, sebaiknya Sekprov tetap bekerja dan bertugas seperti biasa,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan pengamat kebijakan publik lainnya, Dr. Muhammad Irfan Mufti.
Menurut Irfan, selama belum ada keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia terkait penonaktifan Sekprov tersebut, maka Novalina tetap wajib menjalankan tugasnya seperti biasa dan menerima hak-haknya.
“Tetap bertugas selama belum ada keputusan resmi dari Presiden soal penonaktifan Sekprov itu,” jelas Irfan.
Dia juga mengatakan bahwa, jika pun gubernur tidak memberikan kewenangan kepada Sekprov, itu adalah hak Gubernur, tetapi Sekprov tetap berkantor dan bekerja seperti biasanya dan tetap menerima hak-haknya.
“Ini lebih pada masalah komunikasi antara Gubernur dan Sekprov yang perlu dibangun keharmonisan, apalagi masa jabatan Gubernur akan segera berakhir,” tandasnya. FERY