SULTENG RAYA – Wali Kota Palu diwakili Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, membuka sidang Dewan Pengupahan Kota Palu untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2025, Kamis (12/12/2024).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Palu tersebut menghadirkan sejumlah pihak, baik dari akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu, maupun pihak dari asosiasi dan serikat buruh lainnya.

Dalam sidang pengupahan tersebut, disepakati UMK Kota Palu tahun 2025 sebesar Rp3.386.588. Jumlah tersebut naik 6,5% dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp3.179.895.

Kadis Setyo menyampaikan, kegiatan itu merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha di Kota Palu.

“Sebagai kota yang terus berkembang, kita menghadapi tantangan besar dalam menjaga harmoni antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan,” kata Kadis.

Menurut Kadis, penetapan UMK bukan hanya tentang angka, tetapi mencerminkan komitmen untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berdaya saing.

Kadis menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu senantiasa berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pekerja dan pengusaha melalui berbagai kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, hasil dari sidang ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja, mendukung produktivitas usaha, dan memperkuat daya saing ekonomi Kota Palu di tingkat regional maupun nasional.

“Semoga melalui kerja sama yang baik, kita dapat mencapai keputusan yang membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat Kota Palu,” harap Kadis.