SULTENG RAYA- Balai Bahasa Sulawesi Tengah memberikan penghargaan kepada tiga lembaga pemerintah yang telah mengutamakan penggunaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen resmi.
Ketiga lembaga itu masing-masing terbaik tiga diraih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Donggala, terbaik dua diraih oleh SMKN 2 Banawa, dan terbaik satu diraih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso.
Selain ketiga lembaga itu yang menerima penghargaan dari Balai Bahasa, juga terdapat dua lembaga lainya yang turut menerima penghargaan sebagai peserta terbanyak mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), masing-masing SMA Al-Azhar Mandiri Palu dan SMPN 19 Palu.
Bukan hanya itu, Balai Bahasa Sulawesi Tengah juga memberikan apresiasi kepada 10 Duta Bahasa Sulawesi Tengah yang telah memproduksi konten-konten positif yang berhubungan dengan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.
Kegiatan ini dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Palu, dalam rangka kegiatan Penghargaan Wajah Bahasa Lembaga Pemerintah dan Swasta yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah dengan tema “Penguatan Kebahasaan: Bangga, Mahir, dan Maju dengan Bahasa Indonesia”, Kamis (12/12/2024).
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Asrif, M.Hum, diwakili Kepala Bagian Umum, Yunita Yudistira mengatakan, Balai bahasa Provinsi Sulawesi Tengah bersama seluruh Balai bahasa se-Indonesia sejak tahun 2002 melaksanakan pembinaan wajah bahasa lembaga pemerintah dan swasta.
Sejumlah 45 lembaga di Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan untuk menjadi sasaran pelaksanaan program, lembaga-lembaga itu berada di Kota Palu Donggala, Sigi, dan Poso.
Ke-45 lembaga itu telah didampingi selama tiga tahun dengan tujuan agar menjadi lembaga yang menggunakan bahasa Indonesia secara tepat, baik pada ruang publik maupun pada dokumen-dokumen resmi lembaga. “Ke-45 lembaga itu akan menjadi lembaga contoh atau lembaga rujukan penerapan penggunaan bahasa negara yang tepat,”sebutnya.
Ia melanjutkan, bahwa program ini pada dasarnya merupakan program penguatan bahasa negara, bahasa Indonesia, pada lembaga-lembaga yang berada di dalam negeri, baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta. Bahasa Indonesia wajib dan harus menjadi bahasa utama yang dipakai sebagai bahasa pengumuman atau bahasa persuratan.
“Bahasa negara kita, wajib menjadi bahasa yang tinggi kedudukannya di dalam negeri dibandingkan bahasa asing. Bahasa kita wajib menjadi bahasa utama di negara ini,”tegas Kepala Balai.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada 45 lembaga yang telah bekerja keras untuk menjadi lembaga model berbahasa yang benar, setelah tiga tahun mengikuti program, maka pada tahun 2024 ini kami melakukan penilaian hasilnya, kami menetapkan tiga lembaga terbaik,”ujarnya.
“Saya mengucapkan selamat, semoga tetap menjadi lembaga dengan model berbahasa yang baik,”harapnya. ENG