SULTENG RAYA – Dalam upaya #GempurRokokIlegal, Bea Cukai Pantoloan Terus melakukan penindakan barang kena cukai ilegal pada wilayah pengawasan Bea Cukai Pantoloan.

Kali ini, Bea Cukai Pantoloan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 Oktober 2024 lalu.

Kepala Bea Cukai Pantoloan merunut, pengungkapan itu dilakukan pada pukul 16.00 WITA di Jalan Tolitoli-Palu, Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo.

Pengungkapan tindak pidana peredaran rokok ilegal itu berasal dari modus pelanggaran yakni pengiriman barang melalui ekspedisi dengan cara memecah beberapa resi menggunakan alamat dan nama penerima yang berbeda-beda.

Adapun barang bukti yang ditegah meliputi 141.400 batang rokok yang dilekati pita cukai (ilegal) dengan berbagai macam merek, satu buah saranan pengangkut, dan satu unit telepon seluler.

Selain menyita barang bukti, tim dari P2 Bea Cukai Pantoloan juga melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial A, pemilik rokok ilegal tersebut yang saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kota Palu.

Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, mengatakan, atas perkara itu, kepada tersangka telah ditawarkan hak tersangka untuk tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sansksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar yaitu sebesar Rp316.453.200 sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di bidang Cukai, per tanggal 30 Desember 2022 untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan Pelanggaran atas pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56, dan pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administrative berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar sanksi administrative sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Krisna dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran rokok ilegal 2024 wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan, yang dilaksanakan di kantor Bea Cukai Pantoloan, Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Kamis (12/12/2024).

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dan apparat penegak hukum lainnya untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara.

Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Hal ini tentunya tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa dukungan masyarakat serta aparat penegak hukum lainnya. RHT