SULTENG RAYA- Nasib yang dialami Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu akibat kebijakan kontoversinya membuka kursus bahasa Inggris di lingkungan sekolah, dengan menarik pembiayaan Rp250 Ribu per peserta didik yang melibatkan pihak luar, kini menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V Widarrusliana mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan mengeluarkan keputusan sebelum ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat, mengingat masalah ini adalah masalah keuangan.
Sekalipun Tim Investigasi yang diturunkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah sudah menyelesaikan tugasnya. “Inikan masalah keuangan, jadi harus melibatkan Inspektorat, kami Dinas Pendidikan hanya administrasi, sehingga harus menunggu hasil Inspketorat, saat ini masih melakukan pemeriksaan,”sebut Kadis, Selasa (3/12/2024).
Nantinya dari hasil pemeriksaan Inpektorat itu akan dirapatkan bersama dengan tim investigasi untuk menarik kesimpulan sementara, apakah kepala SMKN 2 Palu itu melakukan kesalahan tingkat berat, sedang atau ringan.
Untuk selanjutnya, kesimpulan sementara itu akan dibawah ke Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura untuk meminta masukan dan pertimbangannya sebelum Kadis Pendidikan mengambil keputusan. “Tentu sebelum saya mengambil keputusan akan meminta masukan dan pertimbangan dari atasan saya, Pak Gubernur,”jelas Kadis. ENG