SULTENG RAYA- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati Vidiana W, SKM., M. Kes mengungkapkan jika sampai hari ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penyelesaian kondisi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang penempatannya tidak berkesesuaian.
Sebenarnya, kondisi ini tidak saja dialami oleh Provinsi Sulawesi Tengah, melainkan juga banyak dialami oleh provinsi lain di Indonesia, sehingga telah menjadi isu nasional.
Nota Dinas yang dikeluarga oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah sebut Kadis, merupakan alternatif terakhir dan paling ideal di tengah permasalahan ketidakkesesuaian penempatan sejumlah Guru PPPK, dan itu sangat dimungkinkan berdasarkan surat edaran yang di keluarkan Kemendikbudristek saat itu.
Sekalipun telah menyusul kembali instruksi mengharuskan agar para Guru PPPK itu harus dikembalikan ke sekolah induk dengan batas waktu Januari 2025. “Namun inikan ada pergantian menteri, dari Nadiem Anwar Makarim ke Prof. Abdul Mu’ti, biasanya sejumlah kebijakan juga ada perubahan, apa lagi terkait PPPK ini termasuk yang tengah di evaluasi, jadi ya kita menunggu saja petunjuk dari Kemendikdasmen,”sebut Kadis, Selasa (3/12/2024).
Dalam minggu ini sebut kadis, Ia akan berangkat ke Jakarta sekaligus akan menemui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd menanyakan permasalahan tersebut. “Insyah Allah saya ke Jakarta sekaligus menanyakan masalah ini,”sebut Kadis.
Untuk itu, para Guru PPPK yang mengantongi Nota Dinas diminta untuk tetap mengajar dengan baik sambil menunggu petunjuk dari Kemendikdasmen.
Lebih lanjut kata Kadis, terkait SK Definitif sebagaimana yang dimaksud dalam tuntutan sejumlah Guru PPPK itu di luar dari kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi, karena itu wilayah BKN. ENG