SULTENG RAYA – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (29/11/2024).

Penerima program PB merupakan warga binaan yang patuh kepada petugas dan melaksanakan kegiatan program yang ada di Lapas Parigi.

WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB setelah melalui masa hukuman dengan menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Parigi. Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

Pemberian hak WBP ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. WBP harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan seperti yang tertera pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Adapun syarat yang dimaksud yaitu berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat resiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana tersebut telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa atau 1/2 masa pidana bagi narapidana anak.

Kepala Lapas Parigi mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.

“Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh Staf Pembinaan sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib,” kata Kalapas.*/YAN