SULTENG RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Evaluasi Tahunan yang diikuti lembaga penyiaran televisi dan radio swasta se Sulteng, Kamis (28/11/2024).

Koordinator Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Sulteng, Muhammad Ramadhan Tahir mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan untuk menjalankan amanat undang-undang penyiaran terkait keberagaman konten, terutama untuk memenuhi 10 persen konten lokal.

“Jadi KPI mewajibkan seluruh lembaga penyiaran berjaringan untuk memenuhi konten lokalnya 10 persen,” kata Ramadhan Tahir.

Dari evaluasi yang dilakukan, masih ada beberapa lembaga penyiaran swasta yang belum memenuhi konten lokalnya.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk pembaharuan konten lokal. Dimana hasil evaluasi ditemukan konten lokal yang belum diperbaharui. Konten lokal yang ditayangkan secara berulang-ulang tanpa ada pembaharuan.

“KPI juga mewajibkan 30 persen siaran lokal itu di jam prime time,” jelas Ramadhan Tahir.

“Terkadang lembaga penyiaran menayangkan konten lokalnya bukan di jam prime time,” katanya menambahkan.

Menurut Ramadhan Tahir, hasil evaluasi akan dilaporkan ke KPI Pusat. Jika masih ada lembaga penyiaran yang belum memenuhi penayangan konten lokal, sanksinya akan ditentukan oleh KPI Pusat.

“Karena hakikatnya konten lokal itu, untuk mengaplikasikan lokal wisdom yang ada di Sulteng,” jelasnya.

“Rapat evaluasi ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan di periode ini, hasilnya dari 18 lembaga penyiaran, kami menemukan ada 8 lembaga penyiaran yang belum memenuhi konten lokalnya,” kata Ramadhan Tahir menjelaskan. *WAN