SULTENG RAYA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea dan Cukai berhasil melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Sulawesi Tengah.
Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas beserta barang bukti seberat 19.846,43 gram atau 19,8 kilogram (kg).
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar BNN Provinsi Sulteng di Kantor Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Kamis (21/11/2024).
Hadir dalam jumpa pers itu, Kepala BNN RI, Komjen Martius Hukom dan jajaran, Kanwil DJBC Sulngtara, Gubernur Sulteng diwakili Asisten I Pemprov Sulteng, Kapolda Sulteng, Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kakanwil Bea cukai DJBC Sulnagtara, Danrem 132 Tadulako, Kesmas Kementerian Agama Sulteng, Kepala Bandara Sis Al-Jufri, Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Teluk Palu, Tipikor dan semua jajaran yang Hadir.
Kepala BNN RI, Komjen Martius Hukom dalam keterangannya mengatakan, kelompok itu merupakan jaringan Internasional Malaysia—Indonesia. Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang pria berinisial N pada Senin 18 November 2024, sekira pukul 05.30 WITA, dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli — Palu, Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning.
Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu saudara H. Sekira pukul 08.30 Wita pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru. Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN Kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ANCAMAN HUKUMAN
Atas tindak tanduk para tersangka H, N, dan M dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Atas pengungkapan kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, BNN menyelamatkan 39.692 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan tindakan serius BNN dalam menyelamatkan generasi muda, khususnya di Sulawesi Tengah dari penyalahgunaan narkotika, dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan.
Ketahuilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan. Keberadaannya dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi wujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba. RHT