SULTENG RAYA-Sekitar seratus lebih guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat SMA dan SMK dari berbagai kabupaten kota di Sulawesi Tengah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah menuntut pembatalan rencana penarikan Nota Dinas, dan menuntut segera penerbitan SK Definitif, Selasa (19/11/2024).
Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes dan Kabid GTK Munasir, SE., MM.
Para guru tersebut meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, membatalkan rencana yang diwacanakan oleh Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menarik Nota Dinas yang dipegang para guru PPPK untuk selanjutkan akan dilakukan pemetaan terkait penempatan guru PPPK.
Para guru PPPK ini merasa keberatan atas rencana itu, karena Nota Dinas inilah yang menyelamatkan sebagian besar ekonomi keluarga mereka, sebab dengan adanya Nota Dinas itu tuntutan 24 jam mengajar terpenuhi selama sebulan. Sebab sebagaian besar guru PPPK ini tidak terpenuhi jam mengajarnya di sekolah penempatan, sehingga membutuhkan sekolah lain sebagai tempat mereka mengajar agar terpenuhi tuntutan 24 jam mengajar itu, agar dana Sertifikasi bisa cair. Nota Dinas inilah yang menjadi tiket mereka untuk mengajar di sekolah tujuan.
Salah seorang diantara mereka saat kami temui, Rusdi guru mata pelajaran informatika, asal dari SMAN 2 Palu di tempatkan di SMAN 7 Palu. Karena di sekolah penempatan jam mengajarnya tidak bisa terpenuhi, dengan bermodal Nota Dinas dalam seminggu bisa membagi waktu mengajar di dua sekolah itu, yakni SMAN 2 Palu dan SMAN 7 Palu, sehingga tuntutan mengajar 24 Jam dalam sebulan dapat terpenuhi.
“Artinya jika Nota Dinas ditarik, maka kita tidak bisa lagi mengajar di sekolah itu, tinggal mengajar di sekolah penempatan, sementara di sana jamnya tidak cukup, sertifikasi tidak bisa cair jika tidak terpenuhi jam mengajar,”sebut Rusdi.
Rusdi menambahkan, sedari awal penempatan guru PPPK bermasalah, tidak sedikit guru PPPK tidak bisa mengajar di sekolah penempatan, karena tenaga guru di sekolah sudah terpenuhi.
Ia mencontohkan seperti Syamsidar guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam asal SMAN 1 Palu ditempatkan di SMAN 1 Lampasio, Kabupaten Tolitoli, di sana tidak bisa mengajar karena sudah ada guru mata pelajaran agama Islam, akibatnya hampir setahun ini sertifikasinya tidak bisa cair.
Beda lagi yang dialami Herman juga seorang guru PPPK mata pelajaran Pendidikan Agama Islam asal SMAN 1 Tolitoli di tempatkan salah satu sekolah di Tentena, di sana ternyata hanya tiga orang peserta didiknya yang beragama Islam, artinya jam mengajarnya juga tidak cukup 24 jam per bulan.
Lebih unik lagi yang dialami Febby, Guru PPPK asal dari SMKN 1 Pamona, Poso. Di sekolah asal mengajar mata pelajaran Teknik Ketenagalistrikan sesuai keilmuannya, namun kini di tempatkan di SMAN 2 Mori Atas. Karena di tempatkan bukan di sekolah kejuaran, maka terpaksa harus menyesuaikan diri, kini Ia harus mengajar di luar keilmuannya, yakni mata pelajaran prakarya.
“Kondisi seperti ini tentu sangat menyulitkan para guru, maka satu-satunya cara untuk menyelamatkan mereka ini agar terpenuhi jam mengajarnya adalah bermodalkan Nota Dinas mengajar di sekolah lain,”sebutnya.
Untuk itu ia sangat keberatan jika nantinya Nota Dinas itu betul-betul ditarik oleh dinas. “Tentu kami sangat berharap itu tidak terjadi,”harapnya.
Di sisi lain, untuk jangka panjangnya, mereka ini menutut agar dapat segera di keluarkan SK Difinitif dengan menempatkan mereka di sekolah tujuan Nota Dinas. “Kami minta segera itu di keluarkan, agar bisa ada ketenangan jiwa kami dalam mengajar, tidak lagi banyak beban pikiran saat mengajar anak didik di sekolah,” harapnya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan menemui Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura usai menyelesaikan jadwal cutinya. “Akan kami temui Gubernur tanggal 25 November 2024, setelah menyelesaikan cutinya, agar permasalahan ini segera ada solusinya,”sebut Kadis. ENG