SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah LO Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli 2024 Terkait Laporan Persiapan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Selasa (19/11/2024).
Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye.
Kegiatan tersebut, dihadiri sejumlah LO Paslon, Bawaslu, Forkopimda serta Stekholder.
“Rapat koordinasi ini membahas jadwal kampanye umum serta laporan persiapan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Ketua KPU Tolitoli, Junaidi.
Menurutnya, jika ada jadwal kampanye umum yang bertepatan dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli lainnya pihaknya meminta melakukan rapat koordinasi dengan pihak KPU untuk mencari solusi.
“Jika dalam penyelesainya tentang zona tidak ada titik temunya maka pihak KPU mengambil langkah tegas kembali yakni kembali ke aturan yang sudah tertuang dalam PKPU berdasarkan jadwal dan zona,” tuturnya.
Dirinya meminta, terkait LPPDK pihak LO maupun operator Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli untuk memasukan secepatnya. Karena tanggal pemasukan LPPDK batas waktu tanggal 24 November 2024.
“Jika pasangan Calon tidak memasukkan LPPDK maka pasangan calon bakal terkena sanksi pembatalan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli jika terpilih,” tegasnya.TAM