SULTENG RAYA- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) berhasil memenangkan praperadilan untuk kliennya Mr. You Young Kyu, WNA asal Korea Selatan, melawan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi di pengadilan Negeri Palu, Selasa (15/10/2024).
Dalam putusan Hakim Nomor: 19/Pid.Pra/2024/PN Pal memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin Sidik.05/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 17 Agustus 2024 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Sekaligus memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara segera setelah putusan itu dibacakan. Serta segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon di dalam perkara a qou adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pengadilan tersebut, Hakim juga mengabulkan seluruh permohonan pemohon, serta mengatakan perbuatan termohon yang menangkap pemohon, melakukan penahanan, menetapkan pemohon sebagai tersangka, dan melakukan penyitaan terhadap alat-alat milik pemohon, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan presedur hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut dibacakan Saiful Brow, SH Hakim Pengadilan Negeri Palu dibantu oleh Festi Deby B.N, Piether., S.H., M.H Panitera Pengganti dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan kuasa hukum termohon.
OC Kaligis ditemui usai keputusan Hakim tersebut dibacakan, mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang sekaligus merupakan kejahatan jabatan.
Pihak Gakkum juga katanya, tidak hanya menangkap dan menahan kliennya, semua barang-barang usaha yang berada di atas tanah Sertifikat Hak Milik No.266/Mamuju, disita tanpa izin sita dari pengadilan.
Bahkan kata OC Kaligis, penyitaan alat berat milik kliennya yang sudah diambil oleh Gakkum Mamuju pada 15 Agustus 2024, namun anehnya surat tanda terima barang baru diterbitkan tanggal 18 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Yahya bin Layon, sopir dari PT. Natural Metal Indonesia. “Dari awal saya katakan ini tidak betul,” sebut OC Kaligis.
Beruntung katanya, hakim berpihak pada kebenaran. ENG