RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) menindaklanjuti perjanjian kerjasama () Regional Office Manado dan Kejaksaan Tinggi () Provinsi Sulawesi Tengah terkait Penanganan Masalah Hukum Debitur yang bermasalah yang ditangani oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam hal ini, Kejati Sulteng melalui Kejari Palu mengundang sebanyak 28 debitur dengan status bermasalah untuk penyelesaian sengketa hukum perdata antara perusahaan dan debitur.

Pada momentum PKS Agustus 2024 lalu, RCEO BRI Regional Office Manado, Luthfi Iskandar, menegaskan bahwa kerjasama ini lebih memacu penanganan hukum yang baik dan perbaikan perseroan di wilayah kerja BRI BO Palu.

“Ini tidak berhenti disini saja, penanganan masalah hukum perdata akan terus dilakukan. Tidak hanya sebatas dengan somasi-somasi kecil, tapi ke yang lebih besar,” katanya.

Sementara itu, Kajati Sulteng, Bambang Hariyanto, PKS itu memiliki makna strategis memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan institusi sebagai bagian dari sinergitas, mendampingi pelaksanaan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Sulteng.

“Saya percaya, kerja sama ini tidak hanya memperkokoh upaya penegakan hukum. Tetapi, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan yang professional, transparan dan akuntabel,” katanya.

“Saya sangat optimis, dengan dukungan hukum yang kuat, BRI akan mampu menjalankan perannya dengan lebih optimal, dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya . RHT