SULTENG RAYA – Mantan anggota Polres Parigi Moutong (Parmout) berinisial NA alias BON berhasil diamankan Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parmout, di salah satu kost di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Jumat malam (2/8/2024) sekitar pukul 23.50 WITA.

Selain menangkap NA, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lainnya, lelaki berinisial MF yang merupakan kurir untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik NA.

Kasat Narkoba Polres Parmout, Iptu Nasir Mangaseng, SH, MH yang memimpin proses penangkapan tersebut menjelaskan, terungkapnya peredaran sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (1/8/2024).

Tim opsnal Satresnarkoba Polres  Parmout, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada  seseorang berinisial  NA sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di Kelurahan Bantaya yang sudah sangat meresahkan warga.

Kemudian tim opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan NA pada Jumat malam (2/8/2024) sekitar pukul 23.50 WITA di salah satu kost.

“Kami berhasil mengamankan NA alias BON yang sedang berada di dalam kamar kostnya di Kelurahan Bantaya dan dalam  penangkapan tersebut, tim kami melakukan pengeledahan badan dan kamar tempat tempat NA tinggal, sehingga berhasil menemukan barang bukti berupa 11  sashet narkotika jenis sabu yang di simpan dalam saku celana  NA,”ujar Nasir dalam siaran pers-nya, Senin (5/8/2024).

Selanjutnya kata Nasir, tim opsnal  mengamankan seluruh barang- barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan NA mengakui kesemua barang yang disita tersebut adalah miliknya dan disaksikan oleh aparat kelurahan setempat.

Setelah menangkap NA, tim opsnal juga berhasil mengamankan  MF yang merupakan kurir untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik NA.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa,11 sachet plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu, 14  sachet plastik bening kosong, satu buah alat hisap bong, satu buah kotak plastik, satu sashet plastik kosong sedang, satu unit hp merek Realmi warna hitam, satu unit hp merek Oppo warna hitam, satu lembar kertas bukti slip transaksi BRI dan uang tunai Rp14.000.

“Berdasarkan keterangan NA, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari  laki-laki berinisial IL yang berada di Lapas Petobo dengan cara diantarkan langsung oleh orang yg tidak dikenal. Kemudian yang bersangkutan akan menjual sabu tersebut di Kabupaten Parigi Moutong untuk keuntungan pribadi,”jelas Nasir.

Kedua terduga pelaku peredaran narkoba tersebut  diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika  Tahun 2009. */AJI