SULTENG RAYA- Terdapat Sembilan situs dan bangunan di wilayah Kota Palu telah ditetapkan sebagai cakar Budaya oleh Pemerintah Kota Palu, setelah sebelumnya telah diverifikasi oleh Tim Ahli Cakar Budaya Kota Palu.

Ke Sembilan Cakar Budaya itu masing-masing Struktur Makam Mantikulore di Kelurahan Poyoya (1627-1661), Struktur Makam Datokarama di Kelurahan Lere (1886-1888), Bangunan Gedung Juang di Kelurahan Lolu Utara (1905), Struktur Bak Air Sumur Kulu di Kelurahan Donggala Kodi (1923), Struktur Kolam renang Sumur Kulu di Kelurahan Donggala Kodi (1923), Bangunan Banua Oge di Kelurahan Lere (abad 19), Struktur Vatu Nonju 1 di kelurahan Kawatuna (Abad 16), Struktur Vatu Nonju 2 di kelurahan Kawatuna (Abad 16), dan  Struktur Vatu Nonju 3 di kelurahan Kawatuna (Abad 16).

Ke Sembilan situs dan bangunan itu ditetapkan sebagai cakar budaya sebagai upaya pelestarian dan pengelolaan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cakar budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017  tentang pemajuan kebudayaan.

Mengingat sejauh ini, belum ada satupun situs, bangunan, kawasan, maupun benda yang ada di Kota Palu yang ditetapkan sebagai cakar budaya, pada hal berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu terdapat 1.969 benda, situs, bangunan dan kawasan yang dapat dijadikan cakar budaya.

“Dengan terbentuknya Tim Ahli Cakar Budaya Kota Palu, dan setelah diverifikasi oleh tim ahli, maka diajukan ke Pemerintah Kota dan ditetapkan Sembilan situs dan bangunan itu sebagai cakar budaya,”sebut Kabid Kebudayaan Disdikbud Palu, Arham L, saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/7/2024).

Setelah penetapan itu, diharapkan cakar budaya itu dapat terjaga dan terawat sebagaimana semestinya sebagai warisan dari generasi ke genarsi, sekaligus sebagai objek wisata dan penelitian bagi mereka yang berkepentingan.

Sementara itu, Pamong Budaya Ahli Muda Cagar Budaya Disdikbud Palu, Herman Wahid mengatakan, Ia bersama timnya menargetkan setiap tahun 32 benda, situs, bangunan dan kawasan dapat menjadi cakar budaya, agar warisan lelulur yang perna mendiami lembah Palu ini dapat terpelihara dengan baik. “Cuman masalahnya ini terkait pembiayaan pemeliharaan, untuk itu dilakukan secara bertahap,”sebutnya.

Sekaligus katanya, akan diupayakan yang sudah ditetapkan sebagai cakar budaya di tingkat kota untuk ditingkatkan lagi ke provinsi hingga nasional, agar pembiayaan pemeliharaan tidak hanya ditanggung oleh pemerintah kota.ENG