SULTENG RAYA – Polisi menindak pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas selama operasi patuh Tinombala dari tanggal 15 Juli hingga 24 Juli di wilayah hukum Polres Morowali Utara.

Rabu (24/7/2024), di simpang tiga pekuburan Kolonodale, di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, pihak Satlantas Polres setempat menggelar operasi patuh Tinombala 2024, sebanyak 22 pengendara di tilang sementara 90 di antaranya mendapatkan teguran.

Kasat Lantas Polres Morowali Utara AKP Budi Prasetyo,SH mengatakan penindakan pelanggar lalu lintas dilakukan secara manual dengan memberi blangko E-Tilang di lokasi terhadap pelanggaran kasat mata yang dapat mengakibatkan fatalitas lakalantas oleh personil Polri juga melibatkan pihak pegawai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Jasa Raharja. 

Menurut Budi, Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 15 Juli dan akan berakhir pada tanggal 28 Juli nanti. Sejauh ini 150 pengendara telah di tilang dan 1.050 lainnya mendapatkan teguran lisan. Mayoritas pelanggar tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, knalpot racing, kendaraan kelebihan muatan, pengendara yang tidak menggunakan plat Nomor Polisi (TNKB)

Selama operasi patuh Tinombala 2024, ia mengatakan Satlantas Polres Morut melakukan penyuluhan dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para pengendara yang melintas di jalan raya.

Mantan Kasat Lantas Polres Tolitoli ini mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk mendukung keberhasilan operasi patuh Tinombala dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya. 

“Kami berharap bahwa dengan adanya kegiatan operasi patuh Tinombala tahun 2024, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas. Sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” tukasnya. VAN