SULTENG RAYA — Kecepatan teknologi dan informasi sejatinya menjadi peluang disetiap lini sektor untuk berkembang. Pelaku ekonomi kreatif salah satunya, mereka dituntut untuk memanfaatkan instrumen itu sebagai peluang mengembangkan diri atas apa yang digeluti.
Demikian dikatakan Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha, saat membuka Pelatihan Dasar Sumber Daya Manusia Kepariwisataan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Palu di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (12/6/2024).
“Kita tidak boleh alergi dengan perubahan teknologi dan informasi, tetapi kita harus memanfaatkannya menjadi peluang emas bagi kita,” katanya dalam kegiatan yang diikuti sejumlah peserta dari pelaku ekonomi kreatif di Kota Palu itu.
Menurutnya, terdapat tiga gelombang dalam peradaban ekonomi, jika meminjam pernyataan Alvin Toffler, seorang penulis dan futurolog asal Amerika Serikat.
Pertama, kata dia, ekonomi pertanian. Kedua, ekonomi industri. Ketiga, ekonomi informasi. Bahkan, lanjutnya, diprediski ada gelombang keempat, yakni ekonomi kreatif.
Nah, ekonomi kreatif, kata dia, menekankan nilai intelektual untuk mewujudkan nilai ekonomi, membuka peluang kerja, dan meningkatkan kesejahteraan.
Ekonomi kreatif menjadi bagian integratif dari pengetahuan yang bersifat inovatif (scientific creativity), pemanfaatan teknologi secara kreatif (technological creativity), dan budaya (cultural creativity).
Selain menjadi peluang, hal tersebut juga sebagai tantangan bagi pelaku ekonomi kreatif. Olehnya mereka harus beradaptasi.
Teknologi perfilman juga semakin maju, mulai perencanaan, pembuatan hingga pemasarannya, sangat ditentukan oleh teknologi. Pemasaran film telah bergeser dari hanya di bioskop menjadi tak terbatas pada berbagai flatform sosial media.
“Kita semua perlu progresif, penetrasi pasar, ciptakan produk ekonomi kreatif yang high value, high quality, spesifik, serta manfaatkan peluang digital,” ungkapnya.
Asisten mengatakan, selain semangat untuk terus berkreasi dan mencipta, hal yang perlu juga diperhatikan oleh semua yakni hasil karya dari ide dan pemikiran orisinal harus mendapatkan pengakuan, harus ada legasi.
Mengingat, kemudahan untuk melakukan transmisi karya, memungkinkan terjadinya plagiasi dan duplikasi. Olehnya, pengakuan atas kekayaan intelektual juga perlu dilakukan.
“Ini harus berjalan seirama, kita makin kreatif dan produktif, juga harus makin banyak pengakuan atas kekayaan intelektual,” tutupnya. RHT