SULTENG RAYA – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur (Pilgub) Sulawesi Tengah tahun 2024 dipastikan tidak akan diikuti peserta dari jalur perseorangan.
Hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan yakni tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada satu pasangan calon pun yang mendatangi KPU Sulteng.
“Tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan untuk pemilihan Gubernur/wakil Gubernur Sulteng,”ungkap Komisioner KPU Sulteng,Christian Adiputra Oruwo saat dihubungi media ini, Senin (13/5/2024).
Christian juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rekap penyerahan dukungan calon perseorangan, setidaknya ada enam daerah yang juga dipastikan tidak akan diikuti calon perseorangan yakni Kota Palu, Morowali Utara, Tolitoli, Poso, Banggai, dan Buol.
Kepastian enam daerah tanpa calon perseorangan pada Pilkada 2024 dibenarkan sejumlah komisioner di KPU masing-masing.
“Hingga pukul 23.59 WITA tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan,” ungkap Ketua KPU Kota Palu, Idrus.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Banggai, Santo Gotia yang menyatakan bahwa tidak ada calon perseorangan yang datang membawa syarat dukungan hingga waktu pendaftaran ditutup.
Komisioner KPU Tolitoli, Rian Virvian Hidayat R. Pelealu juga mengatakan tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dukungan di KPU Tolitoli. “Tolitoli nihil,” katanya singkat.
Komisioner KPU Buol, Eko Budiman juga memastikan Pilkada Buol tanpa calon perseorangan meski sebelumnya ada satu pasangan yang telah meminta akses Silon yakni Ishak Yacub dan Samsul O Samah. Namun, hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan, keduanya tidak hadir di KPU Buol.
Sementara itu, tepat pukul 23:59 WITA, Minggu 12 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso akhirnya menutup pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.
Dalam pernyataan kepada sejumlah awak media, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Poso, Roni Mathindas memastikan Kabupaten Poso tidak memiliki bakal calon bupati/wakil Bupati yang maju melalui jalur perseorangan.
“Hingga batas waktu pendaftaran, tidak satupun bakal calon perseorangan yang memasukan berkas untuk mendaftarkan diri ke KPU Poso,” kata Roni Mathindas.
Diakui Roni, ada beberapa pihak yang sempat melakukan konsultasi, namun hingga batas yang ditetapkan, tidak satupun yang merealisasikan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan.
Yang pasti kata Roni, pihak KPU kabupaten Poso, jauh-jauh hari telah melaksanakan berbagai sosialisasi terkait mekanisme jalur perseorangan, hingga syarat dukungan pencalonan perseorangan yang harus dipenuhi oleh bakal calon.
“Upaya seperti sosialisasi telah kami lakukan agar informasi syarat pencalonan benar-benar tersampaikan kepada seluruh masyarakat, sehingga bakal calon perseorangan tidak kesulitan mendapatkan informasi,”jelasnya.
Sementara itu, tujuh daerah terkonfirmasi ada pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Banggai Laut dua paslon, Sigi dua paslon, Tojo Una-una dua paslon, Donggala tiga Paslon, Parigi Moutong tiga paslon, Morowali dua paslon, dan Banggai Kepulauan satu paslon. WAN/SYAM