SULTENG RAYA- Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2024 di Universitas Tadulako (Untad) telah berlangsung dan diikuti sebanyak 7.328 peserta.

UTBK-SNBT ini dilaksanakan sebanyak dua gelombang, gelombang I dilaksanakan pada tanggal 30 April dan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 hingga 7 Mei 2024, dengan 14 sesi diikuti sebanyak 6. 173 peserta.

Sementara gelombang II dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 15 Mei, dilaksanakan sebanyak 4 sesi dengan jumlah peserta 1.155 orang. Kegiatan ini melibatkan 202 pengawas.

UTBK-SNBT dilangsungkan di lingkungan Universitas Tadulako tersebar di tujuh lokasi, masing-masing Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Teknik (FATEK), Lab. Terpadu, Lab. Bahasa, dan terakhir Media Center. Dari tujuh lokasi itu menggunakan 24 ruangan dan 466 komputer.

Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar. ST., MT ditemui usai melakukan pemantauan  pelaksanaan UTBK-SNBT, berharap pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dengan baik hingga selesai. “Sebagai penyelenggara, tentunya kami mengupayakan sebaik mungkin dalam pelaksanaan kegiatan ini, jangan ada kendala, dan yang ikut juga dapat menyelesaikannya dengan baik,”ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Untad telah menjalin koordinasi dengan pihak stekholder terkait, salah satunya adalah pihak PLN, agar jangan sampai terjadi pemadaman di kawasan Untad, sambil pihak Untad tetap melakukan antisipasi berupa menyediakan genset.

Di kesempatan yang sama, Prof Amar juga memastikan jika lolos dan tidaknya peserta itu tergantung dari hasil yang diperoleh peserta, karena tidak satupun yang dapat mempengaruhi perolehan nilai peserta.

“Kelulusan calon mahasiswa ditentukan oleh hasil yang mereka lakukan, dan jangan sekali-kali mempercayai oknum-oknum yang mengaku mampu meluluskan peserta ujian, jangankan oknum-oknum itu, rektor sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan, kecuali hanya menentukan jumlah kouta yang diterima,”sebut Prof Amar. ENG