RAYA- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten , Fauziah Yusuf menginstruksikan kepada para kepala desa yang ada di Kabupaten Donggala untuk menggunakan Anggaran Dana Desa ()  untuk mensosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN).

Katanya, kepala desa beserta seluruh perangkat desa lainnya tidak perlu khawatir untuk menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) membiayai kegiatan sosialisasi P4GN di desa masing-masing, karena aplikasi penggunaan ADD ada akunnya terkait kegiatan itu.

“Tidak perlu khawatir, gunakan saja, karena ada akunnya itu,”sebut kadis saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (25/4/2024) di Golden Hotel, yang dilaksanakan oleh Kabupaten Donggala.

Kegiatan ini selain dihadiri para pimpinan OPD yang ada di Kabupaten Donggala, juga dihadiri oleh para kepala desa termasuk menghadirkan pimpinan instansi pendidikan, perusahaan, dan tokoh masyarakat.

Hal ini katanya perlu dilakukan di setiap desa, demi menyelamatkan generasi bangsa. Mengingat sudah sangat banyak generasi bangsa yang ada di daerah menjadi korban, sehingga keterlibat para kepala desa beserta aparatnya sangat diperlukan untuk membendung laju gerakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah, terutama di desa-desa. 

Dikutip dari Website BNN Pusat, edisi 23 Februari 2024, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Drs. Luthfy Latief, M.Si mengatakan bahwa Kemendesa PDTT  mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan menjadikan P4GN salah satu dalam penggunaan dana desa yang menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rencana kerja.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik (), di Menteng, Jakarta, pada Rabu (21/2/ 2024).

Lebih lanjut Luthfy mengatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN, Kemendesa PDTT telah melaksanakan Inpres tersebut dengan membuat regulasi agar dana desa juga dimanfaatkan untuk kegiatan P4GN.

“Jadi regulasi yang kita terbitkan, Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023, bahwa dana desa ini boleh dipakai untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, bagaimana warga bisa diedukasi dengan membuat pamflet dan pengumuman serta hal lainnya yang dapat memberikan kepada masyarakat desa betapa berbahayanya narkotika,” ujarnya. ENG