RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Touna berhasil membekuk dua terduga pelaku jenis -sabu di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 23.30 Wita.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto pada Konferensi Pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol mengatakan, terduga pelaku yaitu Lk. ADP alias Arya (25) Warga Jalan Veteran Selatan Lr. 4 No. 263 B Mandala Majang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Pr. UDA alias Acca (23) Warga Dusun Pulau papan, Desa kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 buah Pirex, 1 buah dompet warna biru dan 1 unit handpone Vivo warna biru,” sebut AKBP Ridwan.

Kapolres menambahkan, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Ampana dengan harga Rp250.000, dengan cara serah terima langsung.

“Kedua pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama,” tambah AKBP Ridwan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.*/YAT

SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna berhasil membekuk dua terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 23.30 Wita.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto pada Konferensi Pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol mengatakan, terduga pelaku yaitu Lk. ADP alias Arya (25) Warga Jalan Veteran Selatan Lr. 4 No. 263 B Mandala Majang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Pr. UDA alias Acca (23) Warga Dusun Pulau papan, Desa kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 buah Pirex, 1 buah dompet warna biru dan 1 unit handpone merek Vivo warna biru,” sebut AKBP Ridwan.

Kapolres menambahkan, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Ampana dengan harga Rp250.000, dengan cara serah terima langsung.

“Kedua pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama,” tambah AKBP Ridwan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.*/YAT

SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna berhasil membekuk dua terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 23.30 Wita.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto pada Konferensi Pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol mengatakan, terduga pelaku yaitu Lk. ADP alias Arya (25) Warga Jalan Veteran Selatan Lr. 4 No. 263 B Mandala Majang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Pr. UDA alias Acca (23) Warga Dusun Pulau papan, Desa kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 buah Pirex, 1 buah dompet warna biru dan 1 unit handpone merek Vivo warna biru,” sebut AKBP Ridwan.

Kapolres menambahkan, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Ampana dengan harga Rp250.000, dengan cara serah terima langsung.

“Kedua pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama,” tambah AKBP Ridwan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.*/YAT