SULTENG RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 Kg di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Ahad (31/3/2024) malam.

Diketahui, narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan mobil travel.

“Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, Alamat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan awak media didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat (5/4/2024).

Kabidhumas menyebut, pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus di dalam karung, setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.

AN kata Kombes Pol. Djoko Wienartono berperan sebagai pembawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia. “Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” jelas Djoko.

“Kronologis penangkapan, AN dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal  dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal,”  tambah Djoko.

Sementara, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting dalam konferensi pers pada Jumat (5/4/2024) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa terdapat transaksi narkotika yang telah dilakukan oleh orang Sidrap di daerah Donggala, Sulawesi Tengah. “Kemudian kita kembangkan informasi itu, kemudian kita tindak lanjuti, kemudian kita berhasil melakukan penangkapan di TKP,” katanya.

Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, tersangka inisial AN yang membawa atau mengawal sabu 25 Kg masuk ke Donggala, Sulawesi Tengah merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia dan dijanjikan upah sebesar Rp100 juta.

“Perlu kita menyimpulkan kalau ini jaringan internasional, tadi disampaikan bahwa yang bersangkutan (tersangka) 10 hari di Tarakan menunggu perintah lebih lanjut, kemudian setelah ada perintah yang bersangkutan masuk ke wilayah Malaysia. Artinya, kemudian dia menerima barang ini (Sabu 25 Kg) di wilayah Malaysia, sehingga bisa pastikan bahwa ada keterlibatan jaringan yang ada di Malaysia dengan jaringan yang ada di negara kita (Indonesia), makanya kita sampaikan ini adalah jaringan internasional,” kata Kombes Pol Dasmin Ginting dihadapan awak media di Mapolda Sulteng.

Lanjut Dasmin, untuk bandar atau pemilik dari sabu 25 Kg itu masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh aparat. Selain itu, tersangka telah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan pada bulan Desember 2023 kemarin dan kedua kalinya tertangkap.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang juga hadir dalam konferensi pers menambahkan, tersangka ditangkap saat berjalan kaki sambil membawa sabu 25 Kg menuju mobil. “Kami tangkap yang bersangkutan sedang berjalan kaki, baru mau dibawa ke mobil, jadi mobil itu sudah nunggu, dia mendekati mobil tersebut sudah disergap. Jadi memang tersangka ini hanya satu orang inisial AN,” katanya.

Lanjut Kasubdit menambahkan, pihaknya menyimpulkan tersangka merupakan jaringan internasional dikarenakan karung yang digunakan untuk mengemas narkotika itu disitu tertulis bahwa wilayah distribusinya Malaysia dan khusus diedarkan di Malaysia dengan buatan karung Kanada yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Malaysia.

Dasmin menegaskan, tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.

“Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang,” jelas Kombes Pol. Dasmin Ginting.YAT