SULTENG RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.

Tahuh ini, OJK Sulteng fokus peningkatan literasi kepada masyarakat nelayan dan petani.

“Januari 2024 kemarin, OJK Sulteng bersama dengan Pemerintah Daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daera (TPAKD) telah melaksanakan kegiatan edukasi kepada nelayan dan petani di Desa Olaya dan Desa Pelawa Kabupaten Parigi Moutong, dan Desa Tanjung Padang Kabupaten Donggala,” kata Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).

Disamping itu, Triyono juga membeberkan soal capaian upaya perlindungan konsumen di Sulteng. Sepanjang 2023, OJK menerima 851 layanan konsumen yang terdiri dari 123 layanan pengaduan, 683 pemberian informasi, dan 45 penerimaan informasi.

Dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 423 layanan terkait perbankan, 313 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 43 layanan terkait asuransi, 33 layanan terkait fintech, satu layanan terkait pergadaian, dan 29 layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

Selain itu, KOJK Sulteng juga melayani permohonan Informasi Debitur melalui SLIK sebanyak 7.788 permohonan.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal.

Sepanjang 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal. Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 13.064, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 12.528 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 536 pengaduan.

OJK terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis, selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id. OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id.

Selain memanfaatkan APPK, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dengan mem-follow Instagram OJK di @ojkindonesia dan Instagram kontak 157 di @Kontak157 untuk memperoleh beragam edukasi keuangan. RHT