SULTENG RAYA – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (1/2/2024).

Silmy Karim berharap, kebijakan tersebut dapat mendorong investasi masuk ke IKN.“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN

diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun. Sedangkan, untuk masa tinggal 10  tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” kata Silmy Karim pada Kamis (1/2/2024).

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Silmy juga menyebutkan, pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui websiteevisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024 lanjut Silmy, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. 

“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” jelas Silmy. */YAT