SULTENG RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu terus berupaya mengedukasi masyarakat dengan menghadirkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Website JDIH ini bisa memudahkan masyarakat untuk mengakses data dan informasi serta putusan hukum Bawaslu Kota Palu. 

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan, dengan adanya JDIH diharapkan dapat memudahkan masyarakat maupun akademisi yang membutuhkan informasi maupun dokumen hukum Bawaslu Kota Palu. Informasi dan dokumen hukum  yang bisa diakses diantaranya putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman dan dokumen-dokumen lainnya.

“JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” katanya, Selasa (5/12/2023).

Agussalim juga mengatakan, JDIH Bawaslu adalah wadah pendayagunaan bersama Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terintegrasi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Untuk saat ini Tim pengelolaan JDIH Bawaslu Kota Palu sedang mengoptimalkan sosialisasi JDIH melalui media sosial dan media massa. Masyarakat dapat mengakses akun resmi JDIH Bawaslu Kota Palu di media sosial Instagram maupun halaman Facebook,”jelasnya

Mantan Ketua KPU Kota Palu ini menjelaskan, pengelola JDIH Bawaslu Kota Palu memberikan info produk hukum terbaru Bawaslu. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi JDIH Badan Pengawas Pemilu RI di google playstore.

“Pada aplikasi tersebut masyarakat bisa mendapatkan info sekaitan JDIH, Putusan, Produk Hukum, Berita JDIH, Rekapitulasi Produk Hukum dan Statistik Produk Hukum,”jelas Agussalim Wahid. *WAN