SULTENG RAYA – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Palu ‘memberantas’ juru parkir (jukir) liar masih pekerjaan rumah harus diselesaikan.
Sebab, hingga kini, terpantau masih banyak oknum jukir liar ‘melapak’ di pusat-pusat keramian, meresahkan masyarakat.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, mengimbau kepada jukir liar tersebut untuk melapor dan mendaftar sebagai juru parkir resmi di Dishub Kota Palu.
“Jika memenuhi syarat, maka pihak Dishub akan tetapkan sebagai juru parkir resmi,” kata Trisno, Rabu (15/11/2023).
Sebagai efek jera, pihaknya tidak segan-segan menerapkan sanksi kurungan selama 15 hari dan denda sebesar Rp2,5 juta, jika kedapatan melakukan pungutan parkir.
“Harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada jukri resmi agar melaksanakan tugas dengan baik, seperti pada saat melaksanakan tugas menggunakan atribut kerja seperti rompi, tanda pengenal dan memberikan karcis.
“Saat ini, penanganan juru parkir liar rutin dilakukan Dishub, bahkan ada program razia gabungan bersama TNI dan Polri yang dilakukan sekali dalam sebulan,” tuturnya. ULU