SULTENG RAYA –Dalam rangka membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan/warung makan dan sejenisnya, bertempat di aula kantor Bupati Parmout, Senin (13/11/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Parmout, Richard Arnaldo yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan, dari sebelas jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, salah satunya adalah pajak restoran atau sejenis lainnya dengan potensi pajak restoran sebenarnya cukup besar, yang harusnya mempunyai kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah.
Dikatakannya, rendahnya pendapatan asli daerah menuntut semua pihak berupaya lebih keras lagi untuk meningkatkan segala potensi yang ada di Kabupaten Parmout.
Menurutnya ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam hal optimalisasi pendapatan asli daerah yakni kesadaran sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya masih relatif rendah dan belum optimalnya penerapan pajak pada unit-unit usaha yang berdampak pada pendapatan asli daerah.
“Oleh karena itu, perlu dan wajib diketahui khususnya para pelaku usaha restoran, rumah makan dan sejenis lainnya yang hadir pada hari ini (kemarin,red) bahwa dalam melakukan berbagai kegiatan usahanya didalam suatu daerah patutlah untuk mentaati apa yang sudah menjadi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan daerah,”ujarnya.
Richard juga mengatakan, pemerintah daerah akan memastikan bahwa aturan kebijakan yang sudah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.
“Maka dari itu, mari kita bersama mewujudkan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang maju dengan menciptakan pertahanan ekonomi dan pembangunan di semua wilayah yang salah satunya dengan kepatuhan dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku karena begitu pentingnya peranan pajak dalam pembangunan ekonomi daerah sehingga optimalisasi sumber pendapatan daerah dapat meningkat,” tekannya.
Richard juga berharap pertemuan itu dapat memberikan informasi penting dan membuka wawasan bersama bahwa pentingnya peranan pajak pada kehidupan sehari-hari dan kegiatan kita dalam berwirausaha.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari pihak Kejaksaan Negeri Parmout. */AJI