SULTENG RAYA – Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai, Drs. Moh. Kamil Datu Adam, membuka secara resmi Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) tahun 2024-2045.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, digelar di salah satu hotel di Kota Luwuk, Rabu (8/11/2023).
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya terhadap para pelaksana dan semua pihak yang telah bekerja secara maksimal dalam mempersiapkan segala sesuatu, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. “Penyusunan dokumen KLHS-RPJPD Kabupaten Banggai merupakan salah satu asas dalam implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan,” kata Kamil.
Artinya kata Kamil, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non-hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim serta memperhatikan karakteristik sumberdaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. “Sehingga diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam yang pada akhirnya dapat dicapai pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan KLHS dapat melalui tahapan proses yang baik. Untuk itu sangat dibutuhkan adanya peran, masukan dan saran positif dari peserta forum, sehingga dapat disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan alternatif KLHS yang dapat diintegrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Banggai tahun 2024-2045. “Olehnya itu, saya mengharapkan masukan, saran positif dan konstruktif dari para peserta forum konsultasi publik ini,” pesannya.
Sehingga sambungnya, agar dapat disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan alternatif KLHS untuk kemudian dapat diintegrasikan dalam rancangan awal RPJPD. “Jadi seluruh stakeholder yang terkait agar senantiasa memberikan dukungan dalam penyusunan dokumen dengan baik,” jelas Kamil. */MAN