SULTENG RAYA – Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendampingan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPKOPIH) di salah satu hotel di Kota Palu, Ahad (12/11/2023).

Ketua Panitia Kegiatan, Arifin, mengatakan, kegiatan itu untuk meningkatkan kemampuan para bendahara dan Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH) dalam menyusun laporan keuangan haji sehingga menjadi laporan yang akuntabel dan transparan.

“Peserta kegiatan terdiri dari bendahara dan PKOH setiap kabupaten dan kota se-Sulteng dan Pelaksana pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulteng berjumlah 30 orang,” kata Arifin.

Menurutnya, terdapat terobosan baru dalam pelaksanaan Bimtek dan pendampingan LPKOPIH kali ini.

Sebelumnya, kata dia, kegiatan selalu fokus dengan materi tentang kebijakan dan teknis penyusunan laporan keuangan, maka tahun ini panitia berinovasi dengan satu materi tambahan dari psikolog yang akan memberikan motivasi tentang kinerja pengelolaan keuangan haji.

“Upaya ini kami lakukan agar seluruh pengelola keuangan PKOH kembali semangat dan bisa semakin meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para peserta dan juga bagi penyelenggaraan ibadah haji di Sulteng,” ucap Arifin.

Kegiatan tersebut bakal berlangsung selama tiga hari hingga 14 November 2023. Adapun pemateri kegiatan, yaitu Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, Tim Pendamping Penyusunan Laporan Keuangan Haji dari Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag RI, Kepala Bidang PHU Kemenag Sulteng.

“Kita juga menghadirkan narasumber lain yang kompeten di bidangnya,” katanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, mengatakan, sebagai pengelola PKOH, seluruh peserta wajib mengetahui batas waktu memasukkan laporan pertanggungjawaban.

“Laporan pertanggungjawaban keuangan haji dilakukan secara berjenjang mulai dari satuan kerja Kemenag kabupaten dan kota, terdiri dari laporan penerimaan dan pengeluaran kas, laporan realisasi anggaran, dan catatan lainnya. Laporan disampaikan kepada Presiden dan DPR paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya operasional haji,” ujar Kakanwil Ulyas.

Ia juga menjelaskan, pengusulan rancangan anggaran operasional keuangan haji beralur dari bawah, yaitu Kantor Kemenag kabupaten dan kota.

“Olehnya, saya mengimbau agar dilakukan penelusuran hal-hal yang menjadi kebutuhan dalam pengelolaan operasional haji, kemudian diusulkan ke Kanwil Kemenag untuk ditelaah lalu diteruskan sampai tahap akhir yaitu Menteri Agama,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Ulyas juga menekankan pentingnya penjelasan terkait perlindungan asuransi kepada jemaah haji yang termasuk dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji. Ia mengatakan jemaah haji harus memahami berapa besaran pertanggungan yang diterima, seperti apa ketentuannya, dan kejadian apa saja yang termasuk dalam tanggungan asuransi.

“Kita harus memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada jemaah haji tentang asuransi haji. Jangan sampai ada kesalahpahaman atau ketidakpuasan dari jemaah haji terkait dengan asuransi haji. Tugas kita adalah menjaga kepercayaan dan kesejahteraan jemaah haji sebagai prioritas utama,” tuturnya.HGA