RAYA – Penyidik Sulteng menggeledah rumah tersangka KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia yang beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur, Senin (6/11/2023) siang.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak korupsi pada paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Tahun Anggaran 2018.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor: 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di .
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana. “Dimana tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya. */YAT