SULTENG RAYA – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Judi Ammy Amisudin, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penguatan Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Banggai tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, di salah satu hotel di Kota Luwuk, Senin (6/11/2023).
Timpora di Kabupaten Banggai berperan penting sebagai sumber informasi dan data dalam pengambilan keputusan mengenai tamu asing dan orang asing yang datang ke Kabupaten Banggai. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Nomor: W.24.IMI.IMI.2-3472.GR.03.06 tahun 2023 anggota tim pengawasan orang asing Kabupaten Banggai tahun 2023 sebanyak 30 Instansi Pemerintah/Daerah.
Langkah-langkah yang dilakukan yakni verifikasi dokumen, tindakan lapangan dan kerjasama dengan instansi terkait akan menjadi bagian integral dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam sambutannya, Judi Ammy mengatakan, kehadiran Timpora merupakan upaya untuk memastikan Kabupaten Banggai dapat mengantisipasi dan bertindak cepat, tepat dan efisien dalam menghadapi perkembangan situasi yang melibatkan orang asing. “Dengan kehadiran Timpora, kita akan lebih mampu mengantisipasi dan bertindak cepat, tepat dan efisien dalam menghadapi perkembangan situasi yang melibatkan orang asing di wilayah Kabupaten Banggai,” kata Judi.
Menurutnya, keberadaan Timpora adalah langkah strategis untuk memastikan stabilitas dan keamanan di daerah yang kita cintai ini.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri berharap, melalui Rakor ini seluruh anggota Timpora dapat memiliki persepsi yang seragam dalam menjalankan tugas mereka. “Semoga dengan Rakor dan penguatan ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai Timpora dengan demikian, akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” kata Octaveri.
Menurutnya, Timpora 2023 adalah bukti komitmen Kabupaten Banggai dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Selanjutnya kegiatan itu dilanjutkan dengan pemaparan materi Timpora, kemudian dilanjutkan sesi diskusi yang melibatkan semua peserta rapat untuk menghasilkan rekomendasi. */MAN