SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna penetapan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD)-P 2023 sesuai hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Donggala pada Kamis (2/11/2023) dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin didampingi dua Wakil Ketua DPRD Donggala, Sahlan L. Tandamusu dan Asis Rauf serta dihadiri Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri 21 dari 30 anggota DPRD Donggala itu, mendengarkan surat masuk dari Bupati Donggala perihal perubahan persetujuan bersama tentang struktur APBD Perubahan Kabupaten Donggala 2023 yang dibacakan Sekretaris DPRD Donggala, Damin Said.

Isi surat antara lain, dijelaskan terdapat komponen pendapatan yang belum dimasukkan, yaitu pertama dari Dinas Kesehatan Donggala terkait kenaikan Pendapatan Asli Daerah dari penerimaan JKN kapitasi dan non-kapitasi yang mengalami kenaikan signifikan, dan berpengaruh pada belanja dari dana JKN. Hal ini sangat penting dimasukkan belanja tersebut dalam perubahan APBD 2023 karena untuk menunjang operasional pelayanan dasar dan rujukan masing-masing puskesmas.

Kemudian yang kedua, terdapat belanja yang dirasionalisasi dari 14 perangkat daerah, sebagian besar merupakan belanja program/kegiatan fungsi spesifik grand yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 212 / PMK 07/2022 bidang pendidikan, kesehatan dan ke-PU-an dimana belanja tersebut tidak dapat digunakan atau dialihkan untuk belanja yang lain di luar fungsi tersebut.

Ketiga, terdapat realisasi pendapatan deviden dari PT. Bank Sulteng setelah masuk dalam RKUD, namun belum seluruhnya masuk dalam strutkur perubahan APBD 2023 yang telah dibahas oleh Banggar dan telah dievaluasi oleh Pemprov Sulteng.

Keempat, terdapat realisasi pendapatan bagi hasil yang disalurkan secara non-tunai melalui fasiltas treasuri deposit fasility (TDF) telah masuk dalam RKUD, namun belum seluruhnya belum masuk dalam struktur perubahan APBD 2023.

Menurut isi surat bupati tersebut, maka bupati meminta kepada Ketua DPRD Donggala meninjau kembali untuk dilakukan perubahan guna mengakomodir komponen pendapatan dan belanja yang belum dimasukkan dalam struktur APBD perubahan Kabupaten Donggala 2023 dengan kata lain APBD perubahan Kabupaten Donggala tersebut belum bisa disahkan. WAH