SULTENG RAYA – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (kerjasama) tentang optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum penyelenggara pemerintah desa dan masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di aula kantor Dinas TPHP Banggai, Senin (9/10/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Banggai mengatakan, penandatangan kesepahaman ini mencerminkan komitmen bersama yang tentunya sangat sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, sebagaimana visi Pemkab Banggai yaitu “Terwujudnya Banggai Maju, Mandiri dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal”. “Program ini tentunya sangat sejalan dengan misi Pemda Banggai yang tertuang pada poin kesatu dan poin keenam, yaitu membangun sumber daya manusia berkualitas, produktif dan sejahtera dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,“ kata Bupati.
Kesepahaman bersama ini lanjutnya, merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam membangain Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). “Dengan adanya Kesepahaman ini, Kejari Banggai bersama Pemkab Banggai berkomitmen bersama untuk melakukan tiga aspek penting yaitu, pencegahan penyimpangan keuangan desa, penegakan hukum dan optimalisasi rumah restorative justice di setiap desa,” terangnya.
Sementara, Kepala Kejari Banggai, R. Wisnu Bagus Wicaksono menyebutkan, jumlah dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) se-Sulawesi Tengah (Sulteng) pada semester 1 tahun 2023 yaitu sebanyak 19 Perkara. “Sekarang sudah semester 2 dan angka ini bisa bertambah atau berkurang, tapi harapan kami setelah melalui penandatanganan ini, angka menjadi menurun,” kata Kejari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail melaporkan, indeks desa membangun Kabupaten Banggai pada periode 2022 hingga 2023 mengalami transformasi yang signifikan. “Laporan data mencatat, pencapaiannya yaitu meningkatnya jumlah desa mandiri dari 7 menjadi 21, kemudian desa maju dari 118 bertambah menjadi 160, desa-desa yang berkembang juga mengalami perubahan dari 163 menjadi 108, sementara desa-desa yang tertinggal berkurang dari 3 menjadi hanya 2 desa,” tutur Amin.
Dengan melakukan penandatanganan kesepahaman ini tambahnya, nantinya akan mempercepat transformasi positif dalam pembangunan desa-desa di Kabupaten Banggai, menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan meraih kemajuan yang berkelanjutan. */MAN