Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan, realisasi pendapatan Negara mencapai Rp6,7 triliun atau 74,8% dari target APBN 2023, tumbuh 8,0 persen yoy.
Pendapatan Negara dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tumbuh positif, sementara Pendapatan Kepabeanan dan Cukai menurun.
Penerimaan Pajak telah mencapai Rp4,7 triliun atau 74,4 persen dari target, tumbuh 17,8 persen yoy, lebih tinggi dari bulan sebelumnya 15,5 persen.
“Kinerja penerimaan pajak masih tumbuh positif didukung kinerja kegiatan ekonomi yang baik, namun mulai melambat dipengaruhi oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS,” tutur Kepala Kanwil DJPb Sulteng, Yuni Wibawa, Selasa (26/9/2023).
Sementara, penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp1,3 triliun atau 62,0 persen dari target, turun 21,1 persen yoy dipengaruhi penurunan Bea Keluar dan Bea Masuk.
“Sementara itu, penerimaan cukai tumbuh sangat tinggi yakni 3.567 persen yoy, karena disokong tingginya penerimaan terhadap Denda Administrasi Cukai sebagai bagian dari kebijakan ultimum remedium, dimana pengenaan sanksi administratif lebih dikedepankan dibandingkan sanksi pidana,” katanya.
“Penerimaan Bea Masuk turun 1,8 persen yoy, didorong menurunnya importasi bahan prabarikasi. Bea Keluar turun 85,0 persen yoy akibat penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) dan adanya kebijakan pembersihan (flush out) stok CPO yang mendorong tingginya ekspor CPO pada 2022,” ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, penerimaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga 31 Agustus terus mencatakan kinerja yang sangat baik dengan angka realisasi sebesar Rp708,1 miliar atau mencapai 131,2 persen dari target, dan tumbuh positif sebesar 27,4 persen yoy. Penerimaan PNBP satu tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi. Meski sempat tertekan di dua tahun periode awal covid-19, namun sejak 2022 telah terjadi kenaikan yang siginifikan pada penerimaan PNBP.
Hal ini, kata dia, tidak terlepas dari usaha pemerintah atau Satker Pemungut PNBP dalam melakukan perbaikan layanan yang diberikan seiring membaiknya pemulihan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. RHT