RAYA – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik terhadap para penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 kepada para dinas terkait di Kabupaten Banggai, Selasa (19/9/2023) di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai.
Survei itu dilakukan terhadap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Simpong dan Puskesmas Kampung Baru.

Dalam arahannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai, Abdullah Ali berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera membenahi dan melengkapi komponen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik baik dalam hal kebijakan maupun teknis. “Melalui penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini, saya harapkan akan dapat meningkatkan rapor Kabupaten Banggai dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI,” kata Sekda saat menyambut anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga.

Menurut Sekda, kunjungan monitoring dan supervisi dari pimpinan Ombudsman RI tersebut menandai dimulainya survei kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Banggai. “Sejumlah komponen standar pelayanan yang wajib dipenuhi diantaranya, pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan,” tuturnya.

Ia berharap, setiap perangkat daerah melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan dengan menetapkan standar pelayanan termasuk di dalamnya meningkatkan pemanfaatan media elektronik.

Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mengatakan, kunjungan yang dilakukan ke Kabupaten Banggai ini untuk mendorong agar Sulteng bisa masuk 10 besar Provinsi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023. “Saya ingin ada wakilnya dari sini dan setelah kita lihat yang berpotensi itu Kabupaten Banggai,” kata Jemsly.

Menurut Jemsly, selain kepatuhan standar pelayanan, Ombudsman RI juga menilai opini pelayanan publik serta mengukur Indeks Persepsi Maladminsitrasi (Inperma). “Sejak 2022 standar kepatuhan pelayanan publik berubah,dari sebelumnya hanya kepatuhan, kita naikkan menjadi mendekati pada opini pelayanan publik,” terangnya.

Pada survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 lanjutnya, Pemkab Banggai mampu mencapai tingkat kepatuhan tinggi zona hijau dengan poin 86,11. Hal ini menempatkan Kabupaten Banggai berada di urutan ke-61 dari 415 kabupaten yang dinilai oleh Ombudsman RI.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Nurdjalal, Asisten Administrasi Umum Moh. Kamil Datu Adam, sejumlah kepala perangkat daerah dan camat. */MAN