SULTENG RAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah, Ulyas Taha, mengukuhkan Kelompok kerja (Pokja) Majelis Taklim Sulteng masa bakti 2023-2026 di Kantor Kemenag Sulteng, Jumat (22/9/2023).
Pada kesempatan itu, Kakanwil Ulyas berpesan kepada pengurus Pokja Majelis Taklim agar dapat memastikan keberadaan Majelis Taklim di Sulteng, merupakan majelis taklim yang sesuai koridor Islam.
“Jangan menjadi tempat bagi orang yang tidak bertanggung jawab sebagai alat politik, apalagi sampai berpolitik praktis, bahkan menjual (politik) secara langsung,” tegas Kakanwil Ulyas.
Ia menjelaskan, Pokja Majelis Taklim bertugas melakukan pembinaan dalam aspek kelembagaan, manajemen, sumberdaya manusia dan materi (kurikulum).
“Pokja ini juga diharapkan dapat menjadi organisasi tempat koordinasi berbagai program yang dilakukan majelis taklim dan wadah untuk belajar,” ucapnya.
Kakanwil Ulyas berharap fungsi Pokja Majelis Taklim nantinya tidak terbatas pada urusan internal seperti pembahasan seragam atau arisan, namun melupakan visi dari Pokja tersebut.
Ia mengajak seluruh pengurus Pokja menjadikan kesempatan diberikan untuk dijalankan dan dimanfaatkan dengan baik. Terutama pada era digital saat ini, kata dia, agar Pengurus Pokja dapat memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi program majelis taklim dengan konten menarik.
Pokja majelis taklim juga menjadi wadah pengetahuan agama, serta dapat meningkatkan fungsi majelis taklim dan melakukan peran lebih produktif dalam pembinaan rumah tangga bagi masyarakat.
“Jadikanlah Pokja ini sebagai sarana untuk meningkatkan fungsi majelis taklim serta sarana belajar yang strategis untuk mensyiarkan Islam,” pungkasnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad, mengatakan, majelis taklim adalah organisasi keagamaan terbilang murni milik masyarakat.
Majelis taklim lahir, dikelola, dipelihara, dikembangkan dan didukung oleh anggota. Hasil pendataan 2023, saat ini terdapat 2.081 Majelis Taklim di Sulawesi Tengah.
“Dari jumlah tsb, masih dijumpai cukup banyak majelis taklim yang masih dikelola secara tradisional dengan menggunakan pendekatan pahala dan konsep lillahi ta'ala,” kata Sofyan.
Menurutnya, pengelolaan seperti itu, menjadikan majelis taklim terlihat statis,tidak berkembang, kegiatannya monoton dan tidak miliki program kerja.
“Apalagi lebih banyak sibuk urus seragam. Ia juga mengamati pengurus majelis taklim terlihat itu-itu saja. Mereka Enggan diganti dan tidak punya batas waktu kapan masa bakti berakhir,” ujarnya.
Sofyan menegaskan, tata kelola majelis taklim seperti itu harus ditinggalkan dengan memperkenalkan pola manajemen modern lebih baik, terarah dan efektif.
Ia berharap, majelis taklim dapat lebih berkembang menjadi kekuatan civil society dan memainkan peranan lebih besar dalam membangun masyarakat, khususnya keluarga muslim Indonesia.
Selain itu, pembentukan majelis taklim harus berpedoman pada PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim, diantaranya mengatur tata cara pendaftaran dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim.
“Dari 2081 majelis taklim di Sulteng mungkin belum sampai sepuluh persen yang miliki SKT. Jika ormas memperoleh SKT dari Badan Kesbangpol, maka SKT Majelis Taklim diterbitkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Pengukuhan diikuti 20 orang pengurus Pokja. Turut dihadiri Pimpinan Ormas Islam Perempuan dan Ketua Forum Majelis Taklim dari 46 Kelurahan se-Kota Palu. HGA