SULTENG RAYA – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, menandatangani memorandum of understanding (MoU) alias nota kesepahaman di ruang kerja Wali Kota Palu, Kamis (21/9/2023).
Nota kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Hadianto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muh Irwan Datuiding, Komandan Kodim 1306/Kota Palu, Letkol Inf Endang Sumardi, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Johanis Hehamony dan Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, itu, terkait komitmen bersama untuk peningkatan pendapatan pajak daerah Kota Palu.
Menjadi objek dalam nota kesepahaman tersebut, yakni pajak daerah kewenangan Pemerintah (Pemkot) Kota Palu berupa, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Kerja sama ini terkait bagaimana upaya kita, mendorong optimalisasi pendapatan daerah atau potensi pendapatan daerah, agar dapat kita jaga dan dorong sebaik mungkin,” ujar wali kota.
Pemerintah Kota Palu, kata dia, ingin sekali membangun kesepahaman dengan semua pihak, khususnya dari unsur Forkopimda Kota Palu, agar yang menjadi harapan, betul-betul dapat berjalan baik.
Menurutnya, Kota Palu sangat tergantung dari sektor pajak daerah, namun Pemkot Palu melihat masih banyak pajak-pajak daerah belum berjalan baik.
“Kalau pajak daerah belum berjalan dengan baik, maka tentunya akan hilang potensi pendapatan daerah,” ucapnya.
Ia berharap, potensi pendapatan daerah dapat terkelola dengan baik maupun dapat terserap dengan baik.
“Makanya dijalinlah kerjasama kali ini, agar dari unsur Forkopimda Kota Palu bisa bersama-sama dengan Pemerintah Kota Palu, untuk mendorong peningkatan pajak daerah agar semakin baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Hadianto mengungkapkan, piutang PBB Kota Palu pada 2022 mencapai Rp90 miliar.
“Artinya, masih banyak masyarakat tidak bayar PBB. Bayangkan Kota Palu ketika Rp90 miliar itu masuk, bukan cuma Kelurahan Baru yang diselesaikan kantor lurahnya, akan tetapi wilayah lain juga,” jelas Wali Kota Hadianto pada acara peresmian gedung baru Kantor Kelurahan Boyaoge, Rabu (20/9/2023).
Di samping itu, Pemerintah Kota Palu juga akan menyelesaikan masalah drainase, kondisi pasar yang belum representatif, dan lainnya.
“Bahkan gaji RT dan RW bisa naik lagi, bisa Rp1 juta, yang penting PBB lunas semua,” tuturnya.HGA