SULTENG RAYA – Tiga terduga spesialis pencurian HP dan Laptop asal kota Palu, berhasil diringkus unit Buser Sat Reskrim Polres Poso.
Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandhy mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinsial Z, seorang residivis asal kecamatan Palu Barat, MI warga kecamatan Palu Barat dan FH warga kecamatan Palu Selatan. Dimana ketiga terduga telah melakukan berbagai aksi tindak pidana pencurian di wilayah kabupaten Donggala, Kota Palu, Parigi Moutong, dan kabupaten Poso.
“Ketiga terduga berhasil diamankan usai melakukan berbagai aksi pencurian di tiga wilayah kabupaten dan satu wilayah kota, di Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Kapolres Poso yang turut didampingi Wakapolres Kompol Basrum dan Kapolsek Pamona Utara, AKP Felix Saudale, Rabu (30/8/2023).
Adapun kronologis penangkapan kata Kapolres, hal terjadi pada Sabtu, 26 Agustus 2023 di Kelurahan Sawidago, Kecamatan Pamona Utara, kabupaten Poso, Ketiga pelaku tersebut berbagi tugas masuk di rumah warga dan kios untuk melakukan aksi pencurian.
Tepatnya di Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, pelaku Z masuk ke kios BRI link mengambil satu buah handphone dan TKP lainnya di Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Utara, pelaku lainnya juga masuk disalah satu rumah warga dan mengambil satu handphone pemilik rumah.
Namun saat akan kembali melakukan aksi pencurian di rumah warga lainnya, pelaku kepergok pemilik rumah lalu kabur dan dikejar warga.
Mengetahui ada aksi pencurian, massa pun menghadang pelaku Z dan FH yang berusaha kabur dengan menggunakan mobil ke arah Desa Taripa dan Pendolo
Kapolres menyebut, bahkan dua pelaku yang berada di mobil Honda Brio itu menerobos pos palang saat aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya mobil pelaku terperosok di sebuah parit di Desa Korobono, dan pelaku berhasil diamankan Polsek Pamona Utara bersama warga setempat.
Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu MI diamankan Polsek Pamona Utara saat mencoba kabur dengan sepeda motor.
“Hasil penyelidikan, ketiga tersangka melakukan pencurian di empat wilayah dengan total barang bukti 12 buah handphone,” terang Kapolres Poso.
Barang bukti tersebut 2 buah handphone hasil curian dari kota Palu, Donggala 1 buah handphone, Parmout 7 buah handphone dan Poso 2 buah handphone yang diambil para pelaku.
Kapolres Poso, Riski Fara Sandhy menyampaikan, ketiga pelaku yang jadi tersangka melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura tanya alamat, dan motifnya karena terhimpit ekonomi.
Kini pelaku disangkakan dugaan tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP ancaman 7 tahun penjara. SYM