SULTENG RAYA – Alfamidi Cabang Palu merespon secara positif kebijakan Wali Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam per tanggal 25 Juli 2023, dalam rangka mengurangi timbulan sampah kemasan plastik di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Terhitung mulai 1 Agustus 2023, Alfamidi Cabang Palu telah mewajibkan semua gerai di Kota Palu, termasuk di luar Kota Palu untuk menyediakan paper bag atau kemasan yang dapat dipakai berulangkali.
“Sejak edaran ini (Surat Edaran Wali Kota Palu, red) diberlakukan, kami sebagai toko retail patuhi edaran wali kota, dan memberi sanksi kepada karyawannya jika lalai dalam memenuhi aturan ini,” ungkap Marketing Manager Alfamidi area Palu, Robert Soemarno, Selasa (1/8/2023).
Sumarno sapaan akrabnya berharap, ada pengawasan rutin Pemerintah Kota Palu dalam menindaki pelaku usaha/retail modern/pasar tradisional yang tidak mengindahkan aturan ini.
Menurutnya, terkait pembatasan penggunaan kemasan plastik, juga sudah berlaku di kota lain terutama di Pulau Jawa sudah tidak ada lagi kantong pastik.
“Jadi konsumen membawa kantong sendiri. Namun di pasar-pasar hal ini belum berlaku, tetapi dengan berlakunya pembatasan penggunaan plastik itu. nanti juga diterapkan seperti itu di pasar tradisional,” katanya.
Pantauan media ini dalam tiga hari pemberlakukan surat edaran tersebut, masih banyak pelaku usaha yang menggunakan kantong plastic seperti di pasar tradisional, retail modern, penjual makanan dipinggiran jalan, dan beberapa penjual siomay yang masih menggunakan plastik sebagai pembungkus makanan dan alas piring.
Sebagai informasi taambahan, Surat Edaran Wali Kota Palu memuat beberapa point diantaranya:
- Bagi pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan yang melaksanakan kegiatan di Kota Palu agar dalam melaksanakan kegiatan transaksi jual beli untuk tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah tempat barang bawaan;
- Bagi pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan di Kota Palu agar menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan, yang bisa digunakan kembali (reusable bag);
- Bagi masyarakat agar membawa kantong belanja sendiri dalam berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern;
- Bagi para pemilik toko, dapat membantu mensosialisasikan dan memantau secara mandiri pembatasan penggunaan kantongan plastik sekali pakai pada karyawannya;
- Pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, juga berlaku untuk wadah pembungkus makanan di restoran, warung makan dan atau pembungkus obat di apotek;
- Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif yang tertuang dalam Perwali nomor 40 tahun 2021, berupa teguran tertulis, uang paksa dan pencabutan izin bagi para pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran ini. HJ