SULTENG RAYA – Pelaku judi online menyalahgunakan rekening perbankan untuk kegiatan taruhannya.
Hal itu telah menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online sejak Januari sampai 17 Juli 2023.
Menanggapi hal itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengatakan, pihaknya terus memonitor dan melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan atau terindikasi kejahatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menyadur Kompas.com, Sabtu (29/7/2023), Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dalam rangka pencegahan judi online, pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum.
Kolaborasi serupa juga dilakukan dalam hal pencegahan dan pemberantasan pencucian uang termasuk pendanaan terorosme dan tindak pidana lainnya.
“Dalam rangka mencegah rekening nasabah digunakan untuk kejahatan,” kata Aestika Oryza Gunarto.
Ia menambahkan, sebagai langkah mitigasi untuk mencegah rekening nasabah BRI digunakan sebagai sarana kejahatan, termasuk pencucian uang dan terorisme, BRI menerapkan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) pada saat penerimaan calon nasabah.
“BRI selalu mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT),” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
“Sepanjang Januari sampai dengan 17 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online,” kata Budi Arie. RHT