SULTENG RAYA – Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian ESDM RI dan Kementrian KLHK RI, di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Aksi itu dilakukan menyusul dugaan ilegal minning yang dilakukan salah satu perusahaan tambang di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Koordinator lapangan aksi, perwira, mengatakan, dalam aksi tersebut merupakan aksi kedua yang dilakukan dengan harapan aspirasi segera membuahkan hasil.

“Jika apa yang kami sampaikan ini terbukti agar kiranya oknum-oknum tersebut dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku serta kami juga meminta kepada Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan RKAB dan mencabut IUP CV RU,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Sulteng Raya, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, Humas Dirjen Minerba, Elka menjelaskan, “orang-orang yang punya kewenangan untuk menjawab aspirasi serta tuntutan yakni bagian RKAB,”.

“Sebelumnya kami minta maaf, karna belum ada penjabat Dirjen Minerba yang bisa menemuai kawan-kawan masa aksi dikarenakan mereka sedang ada rapat begitupun dengan teman-teman yang wilayah kerjanya terkait RKAB. Tapi aspirasi tetap kami terima dan akan kami sampaikan pada bagian RKAB kemudian selanjutnya mengenai perkembangan akan kami kabari,” katanya.

Perwira dalam orasinya, mengatakan, jika merujuk pada UU no. 41 tahun 1999 pasal 50 ayat (3) huruf g jo, dan pasal 38 ayat (3) tentang kehutanan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dengan mempertimbangankan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Sangat jelas kami menduga bahwa dalam aktivitas dari PT PTN dan CV RU ini memang banyak melakukan ilegal minning bahkan mungkin terjadi dari hulu sampai hilir, dan luput dari pada pantauan dari instansi atau kemetrian terkait,” katanya.

Terpisah, Kabag Hubungan Antar Lembaga GAKKUM KLHK, Surya Abdulgani menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi yang disampaikan massa aksi. Pihaknya berjanji akan melakukan penindakan jika aspirasi yang dikeluarkan memiliki bukti.

“Kami juga meminta kepada adik-adik untuk membuat aduan lengkap disertakan dengan bukti data yang dimiliki,” katanya.

Perwira kembali menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ilegal minning yang terjadi di Morowali Utara sampai mendapatkan titik terang serta keadilan dalam proses penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai sehingga mendapatkan titik terang dan proses hukum sesuai yang berlaku, pekan depan kami juga akan kembali melakukan unjuk rasa di Kejaksaan agung agar semua instansi yang memiliki kewenangan untuk menindak para pelaku ilegall minning,” tutupnya. RHT