SULTENG RAYA- Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPL) Palu melaksanakan Uji Publik Calon Panitia Seleksi Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Selasa (6/6/2023).
Wakil Ketua, Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Yeldi S Adel, mengatakan sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 16, maka STPL Palu berkewajiban membentuk Pansel.
Adapun Pansel tersebut bertugas untuk menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satuan Tugas, melaksanakan seleksi anggota Satuan Tugas dan merekomendasikan anggota Satuan Tugas kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk ditetapkan dalam satu bentuk Surat Keputusan (SK).
Sebelum bertugas kata Yeldi, Pansel terlebih dahulu dilakukan Uji Publik. Adapun penguji dalam uji publik tersebut yakni Ketua STPL Palu, Dr. Minarny Gobel sebagai penguji internal dan Latifa, S.sos dari LSM LIBU (Lingkar Belajar Untuk) Perempuan sebagai penguji eksternal. Sedangkan dari Pansel berjumlah 5 orang yaitu Alismi M Salanggon, Anita Tresya Aristawati, Deddy Wahyudi, Moh Syahril dan Hanifah.
Sehubungan dengan itu kata Yeldi, Pansel diharapkan menghasilkan satgas yang mampu bekerja dengan baik dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus, sehingga STPL Palu sebagai salah satu Perguruan Tinggi yang terbebas dari kasus kekerasan seksual.
“Harapanya Pansel dapat bekerja dengan baik menghasilkan satuan tugas yang dapat berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan Palu, sehingga semua civitas akademika dapat menjalankan kegiatan akademik dengan baik dan nyaman,” katanya kepada Sulteng Raya.
Untuk diketahui PPKS tersebut dibentuk atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, dan menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.JAN