SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah melaksanakan pemindahan 121 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Kamis (25/5/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, mengatakan, pemindahan tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi peredaran gelap narkotika di dalam Lapas, serta menjadi upaya dalam meningkatkan dan menyukseskan program pembinaan kepada seluruh WBP.
“Ini menjadi salah satu upaya kami untuk mengantisipasi peredaran Narkotika di dalam Lapas, tentu ini sangat berdampak dari menurunnya proses pembinaan yang kami berikan,” kata Budi Argap Situngkir.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika, siapa saja baik WBP maupun petugas yang terpapar narkotika akan ditindak setegas-tegasnya.
“Saya pastikan, siapa yang bermain-main dengan barang haram tersebut akan ditindak setegas-tegasnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, untuk 121 orang WBP tersebut bakal dipindahkan ke Lapas Ampana, Rutan Poso, Lapas Parigi, Lapas Tolitoli dan Lapas Leok.
“Jadi, 121 WBP ini akan dipindahkan ke Lapas Ampana, Rutan Poso, Lapas Parigi, Lapas Tolitoli dan Lapas Leok. Serta, terima kasih kami ucapkan atas singeritas TNI/POLRI dan Pemda Banggai bersama kami, semoga semuanya berjalan sesuai dengan rencana kita semua untuk memajukan bangsa dan daerah ini,” ucapnya.
Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan kalau pemindahan itu bukan hanya menyisir pada WBP terpidana kasus narkotika, akan tetapi turut mencakup bagi WBP yang rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban Lapas.
“Semoga saja ini menjadi pengingat bagi saudara WBP sekalian agar lebih taat dan baik dalam menjalani masa pembinaannya, kita mau mereka lebih baik lagi,” katanya.ULU