SULTENG RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tengah mengimbau para peserta telah memasuki usia 56 tahun segera melakukan pencairan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saya menghimbau kepada para peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, untuk dapat segera mengajukan pencairan klaim JHT-nya yang sudah jatuh tempo. Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja, agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan bagi para peserta sebagai persiapan di masa tuanya,” kata Kepala Kantor BPJamsostek Sulteng, Lubis Latif, Kamis (9/2/2023).
Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja, meninggal dunia, cacat tetap total atau telah memasuki usia 56 tahun.
“Besaran JHT merupakan akumulasi dari iuran ditambah dengan manfaat hasil pengembangan saldo,” jelasnya.
KLAIM VIA JMO, CUMA BUTUH 15 MENIT
Peserta bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Bisa juga langsung ke Kantor Cabang BPJamsostek terdekat, hanya dengan membawa dokumen syarat, yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek.
“Untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaannya apabila masih bekerja,” ucapnya.
Aplikasi JMO merupakan inovasi BPJamsostek dalam dangka memudahkan pekerja mengklaim JHT tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat.
“Proses klaim melalui aplikasi JMO cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 7 hari,” katanya.
Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile dapat diunduh seluruh peserta pengguna smartphone.
“Peserta tinggal mengunduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore, kemudian melakukan registrasi data diri secara lengkap, mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor, bagi peserta yang mengajukan klaim JHT di bawah Rp10 juta,” jelasnya.
Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengakses layanan seperti pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari satu kartu, pengkinian data, hingga menampilkan kartu kepesertaan digital.
KLAIM DI ATAS Rp10 JUTA HARUS KE KANTOR CABANG
Sedangkan bagi peserta saldonya di atas Rp10 juta, dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ataupun bisa langsung ke kantor cabang terdekat, hanya dengan membawa dokumen syarat yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek dan dokumen pendukung lainnya.
Secara rinci, pengajuan klaim JHT lewat aplikasi JMO sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi Data NPWP (jika ada) dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
“Saya juga mengingatkan kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang kini terdapat lima program, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” tuturnya. HGA