SULTENG RAYA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Walawati, menyebut, pengguna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital di Ibu Kota Sulawesi Tengah masih sangat rendah.

Saat ini, kata dia, masyarakat Kota Palu sudah melakukan registrasi di Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru 4.392 orang dari target wajib KTP digital, yakni 271.074 orang.

“Jumlah Masyarakat kita yang sudah melakukan registrasi di IKD menurut data sampai hari ini berjumlah 4.392, tetapi angka itu masih sangat rendah hanya mencapai 1,56 persen saja. Sedangkan target kita wajib KTP digital itu berjumlah 271.074 jiwa,” kata Kadis Walawati kepada Sulteng Raya, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, kondisi terserbut disebabkan penggunaan KTP digital belum menjadi syarat dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat menganggap penggunaan KTP digital belum mendesak.

Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap berupaya melakukan sosialisasi pentingnya penggunaan KTP digital.

“Kendalanya, karena KTP digital belum dipersyaratkan di pelayanan publik, sehingga masyarakat mungkin berpikir penggunaannya belum terlalu urgen, tetapi kami sedang gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait KTP digital ini, kami sudah sosialisasikan di media sosial dan berbagai iven,” katanya.

Ia menerangkan, penggunaan KTP digital lebih mudah dan lebih efisien, bahkan lebih komplit, karena di dalam KTP digital juga tertera kartu keluarga.

Sehubungan dengan itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Palu segera melakukan registrasi KTP digital melalui aplikasi IKD.

“Saya berharap Masyarakat Kota Palu, terutama milenial segera mengupdate KTP-nya menjadi KTP digital, karena lebih mudah dan efisien, bahkan lebih lengkap, karena sudah tercantum KK di dalamnya,” tuturnya.JAN